Jazuli Juwaini Kecewa, Uji Materi Pasal Kesusilaan Ditolak MK

21-12-2017 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini, (Foto : Andri/and)

 

Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini mengaku kecewa dan menyayangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP.  Menurut Ketua Fraksi PKS ini, materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa dan jelas tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945. 

 

"Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab,  bermatabat,  dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral,  karakter dan identitas bangsa," kata Jazuli melalui keterangan pers yang diterima Parlementaria, Rabu (20/12/2017).

  

Menurutnya, apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku,  khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi ini menyangkut moral dan karakter bangsa. 

 

Pemohon meminta agar MK  mengafirmasi hukuman bagi perzinahan pada Pasal 284 KUHP yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri alias kumpul kebo dapat dijerat dengan pidana.

 

"Bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan atau kumpul kebo tidak bisa dituntut hukum.  Padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan,  madhorotnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia.  Perilaku ini juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan seksual dan pelecehan," kata Jazuli.

 

Pemohon meminta MK  merumuskan kembali Pasal 285 KUHP agar larangan bersetubuh dengan paksaan (perkosaan) dapat diperluas lagi. Yang mana korban di sini bukan hanya perempuan namun laki-laki juga bisa menjadi korban.

 

Selanjutnya, pemohon juga meminta MK  mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada Pasal 292 KUHP berlaku juga bagi sesama jenis baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan oleh sesama anak kecil.

 

"Pasal ini adalah upaya pencegahan terhadap perilaku LGBT yang jelas tertolak menurut Pancasila dan Konstitusi Negara. Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita.  Disana ruh dan semangatnya," tegas Jazuli.

 

Menyimak materi permohonan tersebut,  ia secara tegas mengatakan bahwa permohanan uji materi sangat rasional,  objektif,  dan konstitusional.  Dalil-dalil yang disampaikan menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  

 

"Upaya ini untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan,  kejahatan seksual dan penyakit sosial yang merusak masa depan genarasi bangsa. Uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan relijius sehingga Mahkamah seharusnya menerimanya," terang Jazuli. 

 

Bahkan,  lanjut Jazuli,  empat orang Hakim MK memiliki pendapat berbeda dari Putusan ( dissenting opinion ) dan mendukung penuh permohonan tersebut. Ini menunjukkan dalil-dalil permohonan uji materi sangat rasional,  objektif,  dan konstitusional. 

 

"Tentu putusan ini tidak boleh membuat kita surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa. Fraksi PKS akan terus berjuang untuk menjaga moralitas bangsa dengan regulasi yang connecting dengan Konstitusi dan Dasar Negara kita melalui ruang-ruang yang ada,  diantaranya lewat pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang  dibahas di DPR," pungkas Jazuli. (hs/sc)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...